Kamis, 18 April 2013

Ta'aruf

Diposting oleh Mia A.Wahyuni di 4/18/2013 08:07:00 AM

Penjelasan Ta'aruf

  • Apakah defenisi dari Ta'aruf ?

Taaruf adalah kegiatan bersilaturahim, kalau pada masa ini kita kata berkenalan bertatap muka, atau bertamu ke rumah seseorang dengan tujuan berkenalan dengan penghuninya. Boleh juga dikatakan bahwa tujuan dari berkenalan tersebut adalah untuk mencari jodoh. Taaruf boleh juga dilakukan jika kedua belah pihak keluarga setuju dan tinggal menunggu keputusan anak untuk bersedia atau tidak untuk dilanjutkan ke jenjang khitbah, taaruf dengan mempertemukan yang hendak dijodohkan dengan maksud agar saling mengenal.



Sebagai saranan yang objektif dalam melakukan pengenalan dan pendekatan, taaruf sangat berbeda dengan pacaran. Taaruf secara syar`i memang diperintahkan oleh Baginda Rasulullah SAW bagi pasangan yang ingin nikah. Perbedaan hakiki antara pacaran dengan ta’aruf adalah dari segi tujuan dan manfaat. Jika tujuan pacaran lebih kepada kenikmatan sesaat, zina, dan maksiat. Taaruf jelas sekali tujuannya yakni untuk mengetahui kriteria calon pasangan.

  • Apakah Perbedaan Pacaran dan Ta'aruf ?

Dalam pacaran, mengenal dan mengetahui hal-hal tertentu calon pasangan dilakukan dengan cara yang sama sekali tidak memenuhi kriteria sebuah pengenalan. Ibarat seorang yang ingin membeli motor second, tapi tidak melakukan pemeriksaan, dia cuma memegang atau mencoba motor itu tanpa pernah tahu kondisi baik buruknya motor tersebut.

Sedangkan taaruf adalah seperti seorang mekanik motor yang pakar memeriksa mesin, sistem kemudi, sistem rem, sistem lampu dan elektrik, roda dan sebagainya. Bila ternyata baik, maka barulah dia melakukan tawar-menawar. Ketika melakukan taaruf, seseorang baik pihak lelaki atau wanita berhak untuk bertanya yang detail, seperti tentang penyakit, kebiasaan buruk dan baik, sifat dan lainnya. Kedua belah pihak harus jujur dalam menyampaikannya. Kerana bila tidak jujur, boleh menyebabkan krisis kemudian hari.

  • Ada Suatu Pertanyaan Seperti ini ?

a. Bagaimana hukum berkunjung ke rumah akhwat (wanita) yang hendak dinikahi dengan tujuan untuk saling mengenal karakter dan sifat masing-masing?

أَبْصَارِهِنَّ وَيَحْفَظْنَ فُرُوْجَهُنَّ ..

“Katakan kepada kaum mukminin hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka hingga firman-Nya Dan katakan pula kepada kaum mukminat hendaklah mereka menjaga pandangan serta kemaluan mereka .”


Dalam Shahih Muslim dari Jabir bin Abdillah radhiyallahu ‘anhuma dia berkata:

سَأَلْتُ رَسُوْلَ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَنْ نَظْرِ الْفَجْأَةِ؟ فَقَالَ: اصْرِفْ بَصَرَكَ

“Aku bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang pandangan pada wanita yg tiba-tiba ? maka beliau bersabda: ‘Palingkan pandanganmu’.”

Adapun suara dan ucapan wanita pada asal bukanlah aurat yg terlarang. Namun tidak boleh bagi seorang wanita bersuara dan berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tidak boleh melembutkan suara. Demikian juga degan isi pembicaraan tidak boleh berupa perkara-perkara yg membangkitkan syahwat dan mengundang fitnah. Apabila demikian maka suara dan ucapan menjadi aurat dan fitnah yg terlarang. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman:

فَلاَ تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلاً مَعْرُوْفًا

“Maka janganlah kalian berbicara degan suara yang lembut sehingga lelaki yg memiliki penyakit dalam hati menjadi tergoda dan ucapkanlah perkataan yang ma’ruf .”

Adalah para wanita datang menemui Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam dan di sekitar beliau hadir para shahabat lalu wanita itu berbicara kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam menyampaikan kepentingan dan para shahabat ikut mendengarkan. Tapi mereka tidak berbicara lebih dari tuntutan hajat dan tanpa melembutkan suara.
  • Proses Ta'aruf 

Lalu bagaimana proses taaruf yang syar’i sehingga menuju pernikahan yang barokah? Yang pertama yaitu tidak boleh menunggu, misalnya jarak antara taaruf dengan pernikahan selama satu tahun. Si akhwat diminta menunggu selama satu tahun karena ikhwannya harus bekerja terlebih dahulu atau harus menyelesaikan kuliah dulu. Hal ini jelas mendzalimi akhwat karena harus menunggu, dan juga apa ada jaminan bahwa saat proses menunggu itu tidak ada setan yang mengganggu?? Yang kedua adalah tidak boleh malu-malu, jadi kalau memang sudah bersedia untuk menikah sebaiknya segera untuk mengajukan diri untuk bertaaruf. Apabila malu maka akan lambat prosesnya.

Etika selama bertaaruf yaitu jangan terburu-buru menjatuhkan cinta. Misalnya ketika kita mendapatkan satu biodata calon pasangan tanpa mengenal lebih dalam, tiba-tiba sudah yakin dengan pilihan itu. Alangkah baiknya jika mengenal lebih dalam mulai dari kepribadian, Fisik ,dan juga latar belakang keluarganya, sehingga nanti tidak seperti membeli kucing dalam sangkar.

  • Kesimpulan 

Dengan demikian jelaslah bahwa pacaran bukanlah alternatif yang ditoleransikan dalam Islam untuk mencari dan memilih pasangan hidup. Menjadi jelas pula bahwa tidak boleh mengungkapkan perasaan sayang atau cinta kepada calon istri selama belum resmi menjadi istri. Baik ungkapan itu secara langsung atau lewat telefon, ataupun melalui surat. Karena saling mengungkapkan perasaan cinta dan sayang adalah hubungan asmara yang mengandung makna pacaran yang akan menggeret ke dalam fitnah.

Adapun cara yang ditunjukkan oleh syari’at untuk mengenal wanita yang hendak dilamar adalah dengan mencari keterangan tentang yang bersangkutan melalui seseorang yang mengenalnya, baik tentang biografi (riwayat hidup), karakter, sifat, atau hal lainnya yang diperlukan untuk diketahui demi maslahat pernikahan. Boleh juga dengan cara meminta keterangan kepada wanita itu sendiri melalui perantaraan seseorang seperti istri teman atau yang lainnya. Dan pihak yang diminta memberi keterangan berkewajiban untuk menjawab sebaik mungkin, meskipun harus membuka aib wanita tersebut karena ini bukan termasuk dalam kategori ghibah yang tercela. Hal ini termasuk dari enam perkara yang dikecualikan dari ghibah, meskipun menyebutkan aib seseorang. Demikian pula sebaliknya dengan pihak wanita yang berkepentingan untuk mengenal lelaki yang berhasrat untuk meminangnya, dapat menempuh cara yang sama.

Dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadits Fathimah binti Qais ketika dilamar oleh Mu’awiyah bin Abi Sufyan dan Abu Jahm, lalu dia minta nasihat kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam maka beliau bersabda:

“Adapun Abu Jahm, maka dia adalah lelaki yang tidak pernah meletakkan tongkatnya dari bahunya Adapun Mu’awiyah, dia adalah lelaki miskin yang tidak memiliki harta. Menikahlah dengan Usamah bin Zaid.” (HR. Muslim)

Para ulama juga menyatakan bolehnya berbicara secara langsung dengan calon isteri yang dilamar sesuai dengan tuntutan hajat dan maslahat. Akan tetapi tentunya tanpa khalwat dan dari balik hijab. Asy-Syaikh Ibnu Utsaimin dalam Asy-Syarhul Mumti’ (130-129/5 cetakan Darul Atsar) berkata: 

“Bolehnya berbicara dengan calon isteri yang dilamar wajib dibatasi dengan syarat tidak membangkitkan syahwat atau tanpa disertai dengan menikmati percakapan tersebut. Jika hal itu terjadi maka hukumnya haram, karena setiap orang wajib menghindari dan menjauhi dari fitnah.”

Perkara ini diistilahkan dengan ta’aruf. Adapun terkait dengan hal-hal yang lebih spesifik yaitu organ tubuh, maka cara yang diajarkan adalah dengan melakukan nazhar, yaitu melihat wanita yang hendak dilamar.

Wallahu a’lam. 


Sumber  : Ta'aruf

0 Saran Dan Komentar:

Posting Komentar

 

Mia A. Wahyuni Template by Ipietoon Blogger Template | Gift Idea